Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim

Rabu, 02 Oktober 2024 – 15:23 WIB
Usut Kasus Pertambangan, KPK Panggil eks Gubernur Kaltim - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (AFI) pada Rabu (2/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Pada 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Tessa mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. (Antara/jpnn)


KPK terus mengusut kasus korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA