Usut Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi
“Seperti tadi yang saya sampaikan, saat ini kami sudah memeriksa 17 saksi termasuk ahli. Kemudian, kami juga melihat pada tempat-tempat di mana terjadi laporan polisi untuk mengumpulkan saksi-saksi. Setelah itu baru kami akan memanggil Saudara RG,” kata Djuhandhani.
Dalam kasus ini, Polri menerima 26 laporan polisi dari lima polda dan Bareskrim.
Rocky disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1, Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terhadap peristiwa yang terjadi pada 29 Juli 2023 di Gedung Aula Muzdalifah Islamic Center, Jalan Jenderal Achmad Yani Nomor 22, RT 005/RW 002, Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. (antara/jpnn)