Usut Kasus Suap Gubernur Kepri, KPK Kembali Geledah Sembilan Lokasi
jpnn.com, TANJUNG PINANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kepulauan Riau. Penggeledahan di sembilan lokasi kabupaten/kota itu terkait kasus korupsi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun sebagai tersangka.
Humas dan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Batam ada tiga titik, Tanjungpinang empat titik, dan Karimun satu titik, yakni di rumah pribadi Nurdin Basirun.
“Di Batam, Penggeledahan di rumah pihak swasta, Kock Meng, rumah pejabat protokol Gubernur Kepri, dan dua rumah pengusaha yang diduga terkait dengan kasus korupsi tersangka gubernur,” ujar Febri, Selasa (23/7) sore.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Tewas Dalam Baku Tembak, Polisi Sita Empat Senpi hingga Granat
Sementara di Kota Tanjungpinang, turut digeledah Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, rumah pribadi tersangka BUH (Budi Hartono), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Kantor Dinas Lingkungan Hidup, serta Kantor Dinas ESDM.
“Tim penindakan bekerja sejak pagi hari hingga sekarang,” jelas Febri.
Dari sejumlah lokasi tersebut, Febri mengatakan, KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.
“Selama proses penggeledahan ini, kami berharap semua pihak bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik,” jelas Febri.