Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
Selasa, 24 September 2019 – 13:04 WIB
Sebagai imbalan dari penerbitan izin tersebut, Kock Meng bersama-sama Abu Bakar memberikan uang pada Nurdin, Edy, dan Budi, sejumlah, yaitu pada Mei 2019 Rp45 juta dan 5.000 dolar Singapura sebagai imbalan penerbitan izin prinsip. Pada Juli 2019 sebesar 6.000 dolar Singapura untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi.(benardy/ant/jpnn)