Usut Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Periksa Sejumlah Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.
Sembilan saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun (NBU).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka NBU terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sembilan saksi yang dipanggil, yaitu Direktur PT Cipta Karya Maritim Ardra Teja Bhaswara, Direktur PT Citra Kelong Barelang Dju Hiang, Direkrur Utama PT Amanah Melayu Raya Andy Kosasih, Direktur Utama PT Mustika Combol Indah Andri Wijono Sutiono.
Selanjutnya, Direktur PT Batam Alam Lestari Iskandar Tio, Direktur PT Putra Flonara Perkasa U Lai, Direktur PT Global Maritim Lestari Franky Sucipto, Direktur Utama PT Batam Steel Indonesia Jimmy Lee, dan Direktur PT Citra Mandiri Terminal Jovan.
Untuk diketahui, KPK pada 11 Juli 2019 telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2018/2019.
Sebagai penerima, yakni Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH). Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada 12 September 2019 kembali menetapkan satu tersangka, yaitu pengusaha bernama Kock Meng (KMN).