Usut Kasus Suap Perizinan, Kejaksaan Tinggi Sultra Bidik Eks Wali Kota Kendari
"SK (Sulkarnain Kadir) baru satu kali dilakukan pemanggilan. Nanti kami akan segera panggil lagi, pemanggilan yang kedua," ujar Setiawan.
?Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan Sekdakot Kendari yang juga mantan Kepala Bappeda Ridwan Taridala sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.
Kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kami tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," beber Kasi Penkum Kejati Sultra Dody.
Dia menegaskan pengusutan kasus tersebut untuk penertiban tata kelola keuangan di Pemerintah Kota Kendari khususnya dan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada umumnya.
"Jadi ini sebagai peringatan kepada penyelenggara pemerintahan atau perizinan agar tidak menghambat proses investasi oleh pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan untuk mengambil keuntungan pribadi," tegas Dody. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: