Usut Kasus Suap Perizinan, Kejaksaan Tinggi Sultra Bidik Eks Wali Kota Kendari
jpnn.com, KENDARI - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terus mengusut kasus suap izin gerai Alfamidi yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kendari Ridwan Taridala sebagai tersangka.
Salah satu pejabat yang akan dalam bidikan Kejati Sultra adalah mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir.
Asisten Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sultra Setiawan Kholiq mengungkapkan pihaknya terus mengembangkan dugaan kasus korupsi perizinan yang telah menjerat Sekda endari Ridwan Taridala dan Tenaga Ahli Wali Kota berinisial SM sebagai tersangka.
"Jadi, kami melakukan pengembangan, khusus untuk SK (Sulkarnain Kadir), sebenarnya hari ini kami panggil juga, tetapi tidak hadir," kata Setiawan Kholiq.
Setiawan menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat informasi apa pun dari mantan Wali Kota Kendari terkait ketidakhadirannya di Kantor Kejati Sultra.
"Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan dirinya tidak hadir. Jadi, kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah," tegasnya.
Dia mengatakan Kejati Sultra bakal kembali melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap mantan wali kota tersebut.
Meski begitu, dia tidak menyebut secara pasti kapan waktu panggilan itu akan dilakukan.