Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar

Selasa, 10 September 2019 – 20:28 WIB
Usut Kasus Suap Pertambangan, KPK Cekal Mekeng Golkar - JPNN.COM
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng ke dalam daftar cekal. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencekalan terhadap orang dekat Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto itu terkait dengan kasus pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, anggota DPR RI selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Febri.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menambahkan, KPK bakal memeriksa Mekeng sebagai saksi bagi tersangka atas nama Samin Tan, pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi. KPK telah menetapkan Samin sebagai tersangka pemberi suap kepada Eni Maulani Saragih yang pernah memimpin Komisi Energi DPR.

Menurut Febri, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mekeng pada Rabu besok (11/0). "Besok Rabu, 11 September 2019 pemerikaaan terhadap yang bersangkutan (Mekeng) sebagai saksi untuk SMT (Samin Tan)," kata Febri.

Hanya saja, belum ada kepastian apakah Mekeng bakal memenuhi panggilan itu. Sebab, saat ini Mekeng bersama sejumlah anggota Komisi XI DPR tengah kunjungan kerja di luar negeri.

Sebelumnya KPK juga telah mengeluarkan pencekalan terhadap Samin Tan dan Direktur PT Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani, Senin (9/9). Penyidikan atas kasus terminasi kontrak batu bara itu merupakan hasil pengembangan atas perkara suap PLTU Riau yang telah menyeret Eni M Saragih dan mantan Direktur PLN Sofyan Basir.

Samin Tan diduga telah menyuap Eni saat politikus Golkar itu menjadi wakil ketua Komisi VII DPR. Motif suapnya agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi Kementerian ESDM. Selain itu, KPK menduga Eni meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan suaminya, Muhammad Al Khadziq yang ikut Pilkada Kabupaten Temanggung.

KPK memasukkan nama Ketua Fraksi Golkar di DPR RI Melchias Markus Mekeng ke dalam daftar cekal untuk kepentingan penyidikan kasus suap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close