Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi Mulyadi

Rabu, 04 Agustus 2021 – 11:46 WIB
Usut Korupsi Banprov di Pemkab Indramayu, KPK Garap Dedi Mulyadi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Adapun Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang ditermima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close