Usut Korupsi Dana BLUD, Polda Riau Tahan Dua Mantan Direktur RSUD Bangkinang
Kemudian Ditreskrimsus menagan Wira Dharma dan Andri Justin diperiksa dan ditahan.
Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka bersama Arvina Wulandari adalah, pertanggungjawaban pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan (fiktif), membuat pertanggungjawaban pengeluaran yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, dan membayar lebih transaksi kepada pihak ketiga.
"Untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kedua tersangka dilakukan penahanan," tegas Nasriadi.
Kedua mantan direktur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHPidana.