Usut Korupsi Dana Covid-19 di Sikka, Jaksa Sita Ratusan Dokumen ini
jpnn.com, SIKKA - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita ratusan dokumen terkait penyalahgunaan dana tanggap darurat Covid-19 di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sikka, Jumat (22/7).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Fahmi jumlah dokumen yang disita 185 berkas.
Ratusan dokumen itu diperoleh jaksa penyidik saat penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Kami sudah bertekad untuk konsisten mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana belanja tidak terduga Covid-19 Tahun 2021 di BPBD Sikka," kata Fahmi.
Ratusan dokumen itu disita penyidik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kebutuhan dasar pemakaman dalam rangka penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung, dan pengaman di tempat karantina.
Dokumen itu juga terkait dengan pengadaan kebutuhan minum, logistik, dan perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat pandemi Covid-19 di lokasi karantina.
Kemudian, pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam di BPBD Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Ada empat ruangan di BPKAD Sikka yang disegel untuk pemeriksaan dokumen berkaitan dana tanggap darurat di BPBD.