Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut Korupsi di Anak Perusahaan, Petinggi Angkasa Pura II Digarap KPK

Jumat, 04 Oktober 2019 – 14:45 WIB
Usut Korupsi di Anak Perusahaan, Petinggi Angkasa Pura II Digarap KPK - JPNN.COM
PT Angkasa Pura II. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Vice President of Corporate Financial Control PT Angkasa Pura II Mulyadi terkait dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo.

"Yang bersangkutan diperiksa dengan pengadaan pekerjaan pekerjaan Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) pada 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/10).

Febri melanjutkan, Mulyadi diperiksa sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara.

Selain itu, KPK juga memanggil Vice President of Operation dan Business Development PT Angkasa Pura Propertindo Pandu Mayor. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Darman.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Dirut PT INTI) Darman Mappangara alias DMP sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.

"Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP," kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/10).

Menurut Febri, Darman bersama Taswin diduga menyuap Andra untuk mengawal proyek BHS bisa dimenangkan oleh PT INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar, proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar serta proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.

Penetapan tersangka terhadap Darman ini merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II Andra Y Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News