Usut Korupsi di Bekasi, KPK Garap Tiga Anak Wakot Bekasi Rahmat Effendi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga anak Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) pada Senin (28/3).
Mereka ialah Direktur Utama (Dirut) Arhamdhan Ireynaldi Rizky Ramdhan Aditya, Direktur PT AIR Irene Pusbandari, dan Komisaris PT AIR Reynaldi Aditama.
"Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ketiga anak Rahmat Effendi itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi.
Belakangan, KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi (RE). Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.
KPK telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut turut menerima aliran uang panas.
Selain ketiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Ketiga saksi tersebut, yakni PNS Engkos, Camat Cisarua Deni Humaedi Alkasembawa, serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi Aan Suhanda.
Sejauh ini, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Buyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.