Usut Korupsi Hambalang, KPK Periksa Ani
Rabu, 19 Desember 2012 – 10:18 WIB
![Usut Korupsi Hambalang, KPK Periksa Ani Usut Korupsi Hambalang, KPK Periksa Ani - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Di kesempatan yang berbeda, Ani juga pernah mengungkapkan bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melanggar aturan penganggaran pengadaan barang dan jasa untuk proyek pembangunan sekolah olahraga, di Desa Hambalang, Bukit Sentul, Jawa Barat. Menurutnya proyek itu adalah tanggung jawab kementerian Kemenpora.
Pelanggaran yang dimaksud Ani, yakni bahwa Kementerian pimpinan Andi ini, sudah melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga padahal belum ada persetujuan anggaran. Terlebih ketika itu, Kemenpora tengah menjalani proyek untuk jasa konstruksi. Untuk proyek ini sendiri, pengadaan barang dan jasa sebesar Rp1,4triliun. Sedangkan pembangunan konstruksi sebesar Rp1,2 triliun.
"Kontrak multi years itu satu kesatuan, sehingga seharusnya sebelum kontrak multi years disetujui, maka sebetulnya tidak diperkenankan untuk melakukan kontrak untuk hal-hal yang menjadi kesatuan dalam persetujuan multi years," kata Ani. Ia mengatakan, aturan itu jelas tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (flo/jpnn)