Usut Korupsi Jembatan, KPK Periksa Dirut Wijaya Karya Agung Budi Waskito
Kamis, 14 Januari 2021 – 11:41 WIB
Dalam perkara ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp 1 miliar atau 1 persen dari nilai nilai kontrak
Baca Juga:
Diduga, terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh keduanya.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?