Usut Korupsi Rita, KPK Periksa Penyuap Pejabat MA
Rabu, 11 Oktober 2017 – 12:32 WIB
Yang pasti, Ichsan bukan nama baru bagi KPK. Sebab, KPK pernah menjeratnya dalam kasus suap ke pejabat Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terkait penanganan perkara pada 2016 lalu.
Ada suap Rp 400 juta untuk Andri agar selaku Kasubdit Kasasi Perdata MA menunda pengiriman salinan putusan kasasi perkara yang membelit Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur. Dalam kasus suap kepada pejabat MA, Ichsan sudah dijatuhi pidana penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.(put/JPC)