Usut Pemalsuan Tanda Tangan Kuasa, Polri Panggil Enam Pengacara
jpnn.com - JAKARTA – Polri tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kuasa Hukum Pemohon uji materi kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor, oleh Kepolisian di Mahkamah Konstitusi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan, dalam persidangan di MK, pemohon dalam hal ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menunjukkan surat kuasa pengacaranya.
Tandatangan enam dari 17 pengacara diduga dipalsukan. Menindaklanjuti itu, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sudah memanggil enam pengacara itu untuk memberikan klarifikasi. Namun, para pengacara itu belum memenuhi panggilan.
“Sudah dipanggil untuk klarifikasi apa benar atau tidak,” kata Anton di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Dia mengatakan, dari beberapa saksi, menyatakan bahwa enam pengacara tersebut tidak pernah menandatangani surat kuasa. Namun demikian, kata Anton, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Masih diselidiki, belum ada tersangkanya,” kata dia.
Seperti diketahui pemohon uji materi itu mempersoalkan pasal 15 ayat 2 huruf b UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Selain itu juga pasal 64 ayat 4 dan 6, 67 ayat 3, 68 ayat 6, 69 ayat 2 dan 3, 72 ayat 1 dan 3, pasal 75, 85 ayat 5, 87 ayat 2 serta 88 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal ini dijadikan dasar kepolisian menyelenggarakan registrasi, identifikasi, dan penerbitan SIM. Hanya saja, sejumlah pasal itu dinilai bertentangan dengan pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.
Kepala Biro Penmas Polri Brigjen Anton Charliyan mengatakan, laporan dugaan pemalsuan tanda tangan ini masuk ke Badan Reserse awal pekan lalu. Menurut dia, itu merupakan laporan yang dibuat oleh polisi sendiri atau laporan tipe B.