Usut Pesta Seks Gay, Telusuri Kemungkinan Ada Lokasi Lain
Rikwanto juga sempat menjawab soal keinginan salah satu ormas untuk ikut terlibat dalam penggerebekan tempat prostitusi gay.
Dia mengatakan, sebaiknya semua pihak bisa menahan diri.”Jangan turut campur dalam proses hukum,” terangnya.
Sebab, hanya penegak hukum yang bisa melakukan penggerebekan pada sebuah lokasi yang diduga terjadi pelanggaran pidana.
”Kalau ada yang ingin berpartisipasi itu tidak bisa, hanya aparat yang bisa menegakkan hukum,” terangnya.
Banyak pihak, termasuk media asing, menyebut otoritas Indonesia menindas kalangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Padahal, penindakan itu jelas dilakukan karena pesta seks tersebut melanggar Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (idr/Jun)