Usut Suap Bupati Ahmad Yani, 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Muara Enim, Sumsel, dalam kasus korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Sembilan orang tersebut dijadwalkan diperiksa hari ini (3/12) sebagai saksi untuk tersangka Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa sembilan orang saksi untuk tersangka AY terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim itu, yakni Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.
Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.