Usut Suap Bupati Ahmad Yani, 9 Eks Anggota DPRD Muara Enim Dipanggil KPK
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".
Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35.000 dolar AS.
Selain penyerahan uang 35.000 dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Kapolda Sumut Sebut Hakim PN Medan Dibunuh, Pelakunya Ternyata