Usut TPPU Kasus Kondensat, Polri Blokir 26 Sertifikat
jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada korupsi penjualan kondensat jatah negara yang menyeret SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) melebar pada penyitaan aset. Bareskrim Polri yang mengusut kasus itu telah melakuan penyitaan atas sertifikat tanah dan bangunan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengungkapkan, penyidik menyita 26 sertifikat terkait kasus itu. “Ini khusus untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang, red) dalam bentuk tanah dan bangunan," ujarnya di Mabes Polri, Kamis (28/5).
Victor menjelaskan, aset-aset yang disita itu tersebar dibeberapa daerah. Antara lain Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok.
Namun, tak tertutup kemungkinan penyitaan juga akan bertambah. “Nanti bisa saja bertambah yang kita blokir,” imbuhnya.
Lantas, siapakah pemilik sertifikat tanah dan bangunan yang diblokir itu? Victor enggan mengungkapkannya.
Ia hanya mengisyaratkan penyitaan itu bukan dari aset para tersangka. Namun, ia mengakui bahwa penyitaan itu memang terkait pihak SKK Migas maupun PT TPPI.
Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan kepala BP Migas Raden Priyono dan anak buahnya, Djoko Harsono, serta bos PT TPPI, Honggo Wendratno.(jpnn)