Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar
"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.
Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang Rp 3,63 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa dengan nilai Rp 294,9 miliar. "Kami sudah melakukan penyitaan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini sedang berproses. “Mudah-mudahan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ungkapnya.
Krisno menambahkan kasus kedua ialah pengungkapan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada Oktober lalu dengan tersangka HS selaku bandar.
Polisi menyita aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp 9,82 miliar.
Kasus ketiga dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta.
Ada lima tersangka yang dijerat dengan UU TPPU dalam kasus ini.
"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dolar Singapura, dan pada saat bersamaan ada juga uang Rp 2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.