Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar

Kamis, 16 Desember 2021 – 15:38 WIB
Usut TPPU Pengedar Narkoba, Polisi Sita Rp 338 Miliar - JPNN.COM
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkoba, Kamis (16/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang Rp 3,63 miliar, dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa dengan nilai Rp 294,9 miliar. "Kami sudah melakukan penyitaan,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini sedang berproses. “Mudah-mudahan P21 (berkas dinyatakan lengkap),” ungkapnya. 

Krisno menambahkan kasus kedua ialah pengungkapan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada Oktober lalu dengan tersangka HS selaku bandar. 

Polisi menyita aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai Rp 9,82 miliar. 

Kasus ketiga dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. 

Ada lima tersangka yang dijerat dengan UU TPPU dalam kasus ini. 

"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dolar Singapura, dan pada saat bersamaan ada juga uang Rp 2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.

Polisi menyita Rp 338 miliar lebih dalam pengusutan kasus TPPU pengedar narkoba. Ini perinciannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close