Usut Tuntas Kebakaran KM Sentosa I di Masalembo
Selain itu pula, Nizar mengkritik tanggung jawab pemerintah yang tertera dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Dalam pasal 5 menurutnya disebutkan bahwa pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah.
Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud meliputi: pengaturan, pengendalian, pengawasan.
"Karenanya kami juga bertanya bagaimana pengawasan pemerintah terhadap kapal yang akan berlayar. Jangan sampai kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan pelayaran diberikan izin untuk berlayar. Kalau itu terjadi maka peristiwa kebakaran seperti yang terjadi di Masalembo bisa terulang lagi," urai politikus dari dapil Madura ini.
Maka dari itu Nizar meminta kepada pihak - pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Syahbandar dan yang bertanggung jawab di pelabuhan, untuk ikut bertanggung jawab atas peristiwa ini.
"Kami turut berbela sungkawa atas korban yang meninggal. Kami juga menuntut agar pihak - pihak terkait bertanggung jawab kepada korban atas insiden kebakaran itu," pungkasnya.(fat/jpnn)