UTA '45 Jakarta Desak Nilai Uji Kompetensi Apoteker Dikembalikan Semula
jpnn.com, JAKARTA - Ribuan orang yang ingin menjadi apoteker gagal mewujudkan impiannya. Hal ini terjadi setelah mereka dinyatakan tak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT).
Dari 6 ribu peserta, 3 ribu orang dinyatakan tak lulus. Ini terjadi, dirasa lantaran nilai batas kelulusan mengalami kenaikan, dari 52,5 menjadi 56,5.
Dari ribuan peserta yang tak lulus, di antaranya merupakan mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Somasi terbuka pun ditempuh pimpinan kampus tersebut.
Rektor UTA '45 Jakarta J Rajes Khana, Ph.D menilai penetapan nilai batas lulus (NBL) yang baru mengakibatkan kerugian materiel dan imateriel bagi peserta UKAI-CBT periode 2021/2022.
“Kerugian materiel yang diderita bagi yang tidak lulus tentu mengakibatkan peserta UKAI-CBT mengalami kerugian karena besarnya biaya yang telah dikeluarkan untuk mengikuti UKAI-CBT. Sementara itu untuk menuju (mempersiapkan) UKAI CBT, peserta ujian sebelumnya telah menempuh Pendidikan Apoteker selama satu tahun dengan biaya yang sangat tinggi,” kata Rajes, Senin (12/9).
Sementara kerugian immateriel yang diderita juga tidak kalah besar menimpa peserta UKAI-CBT yang tidak lulus tersebut.
Pasalnya, mereka harus menanggung malu dan tekanan psikologis yang berat karena ketentuan exit exam yang ditentukan PN UKAI-CBT telah memutus harapannya untuk menjadi apoteker yang baik.
Alasan Panitia Nasional (PN) UKAI-CBT dalam menentukan batas NBL berdasarkan kesepakatan, dianggap Rajes telah menunjukkan kedangkalan pemikiran yang konservatif dengan dalih peningkatan kualitas lulusan.