Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UTA '45 Jakarta Desak Nilai Uji Kompetensi Apoteker Dikembalikan Semula

Senin, 12 September 2022 – 23:58 WIB
UTA '45 Jakarta Desak Nilai Uji Kompetensi Apoteker Dikembalikan Semula - JPNN.COM
Rektor UTA '45 Jakarta J Rajes Khana, Ph.D dan jajarannya menggelar konferensi pers terkait Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode computer based test (CBT). Foto: Dok. UTA '45 Jakarta

Padahal, seharusnya peningkatan mutu lulusan tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang menyebut bahwa proporsi penilaian kelulusan uji kompetensi terdiri dari 60% dari IPK program sarjana dan 40 persen berasal dari ujian kompetensi, ini sesuai Pasal 3 Ayat (2) Permendikbud No.2 Tahun 2020.

"Dengan adanya kewenang-wenangan oknum PN UKAI-CBT yang mengubah NBL UKAI-CBT Periode Tahun 2021/2022 Kami nilai justru semakin menunjukkan kelembagaan PN UKAI-CBT tidak kredibel dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Apoteker. Untuk itu kami akan mengajukan somasi sebagai langkah hukum awal. Jika tidak ada perbaikan tentu kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," tegas Rajes.

Perubahan batas nilai kelulusan juga dianggap melanggar asas non-retroaktif, yang berlaku dalam penentuan suatu aturan. Asas non-rektroaktif ini, melarang keberlakuan surut dari suatu peraturan/keputusan yang berlaku terhadap subyek hukum tertentu.

"Asas non-rektroaktif ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan subyek hukum dalam hal ini peserta UKAI-CBT yang tidak lulus ambang batas NBL yang diubah menjadi lebih tinggi dari ketentuan NBL pada UKAI-CBT periode sebelumnya," ungkap Rajes.

Atas kondisi ini, UTA '45 Jakarta meminta PN UKAI membatalkan perubahan nilai batas lulus, karena dilakukan sepihak dan sewenang-wenang oleh Panitia Nasional UKAI-CBT, tanpa mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Lalu, Panitia Nasional juga diminta memperbaiki dan merehabilitasi nama baik peserta UKAI-CBT yang dianggap tidak lulus. Sebab akibat kondisi ini sangat berimbas pada psikologis peserta yang tak lulus.

Mereka juga ingin panitia mengembalikan syarat kelulusan apoteker sesuai dengan Permendikbud No.2 Tahun 2020 tentang Ujian Kompetensi calon Apoteker.

"Jika tiga tuntutan tersebut tidak diindahkan dan dilaksanakan, maka UTA’45 Jakarta akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Rajes.

Ribuan orang yang ingin menjadi apoteker gagal mewujudkan impiannya setelah dinyatakan tak lulus Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan metode CBT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close