UTA’45 Jakarta Terima Pengaduan dari Mahasiswa Soal Uji Kompetensi Apoteker
Adapun PP 51 Tahun 2009 Pasal 37 sebagai berikut:
Ayat (1) Apoteker yang menjalankan PekerjaanKefarmasian harus memiliki sertifikat kompetensi profesi;
Ayat (2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi, dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung setelah melakukan registrasi.
Ayat (3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui uji kompetensi profesi apabila Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan Kefarmasian.
Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Selanjutnya, Permenkes 889 Nomor 322 tahun 2011 mengatur tentang Sertifikat Kompetensi Profesi, yaitu pada Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan: “Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi dianggap telah lulus uji kompetensi dan dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi secara langsung.”
Ikhsan berharap Tim Hukum UTA’45 dapat melakukan berbagai langkah untuk menyikapi tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan adanya dugaan korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.
Lebih lanjut, Ikhsan mengatakakan PN UKAI melakukan pembangkangan kepada Peraturan-Peraturan negara yang sah.