Utang ke BUMN Diperketat
Gagal Bayar, Dirut Tanggung JawabRabu, 23 Mei 2012 – 02:42 WIB
JAKARTA - Salah satu faktor penyebab bangkrutnya beberapa badan usaha milik negara (BUMN) adalah jerat utang luar negeri. Untuk itu, agar tak terulang, pemerintah kini memberlakukan aturan ketat bagi BUMN yang hendak berutang. Dirjen Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan Rahmat Waluyanto mengatakan, aturan utang yang diperketat tersebut terkait dengan subsidiary loan agreement (SLA) atau pinjaman yang diteruskan ke BUMN. "SLA harus diperketat karena ikut menambah eksposur utang pemerintah," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Selasa (22/5).
Rahmat mengakui, pada masa lalu banyak BUMN yang terjerat utang SLA karena ketika utang dikucurkan, proyek belum siap. "Jadi, utang telanjur dicairkan dan proyek mandek. Akibatnya, utang tidak terbayar dan kena penalti bunga," katanya.
Data Kementerian BUMN menyebut, pada 2010 total utang BUMN dalam bentuk rekening dana investasi (RDI) dan SLA mencapai Rp 18,6 triliun, yang terdiri atas utang pokok Rp 10,1 triliun dan denda/penalti bunga Rp 8,5 triliun. Beberapa BUMN yang hingga kini terpuruk akibat terjerat utang adalah PT Djakarta Lloyd dan PT Dirgantara Indonesia (DI).
JAKARTA - Salah satu faktor penyebab bangkrutnya beberapa badan usaha milik negara (BUMN) adalah jerat utang luar negeri. Untuk itu, agar tak terulang,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Agen Pegadaian Dapat Tantangan Menarik, Berhadiah Wisata ke Jepang Hingga Umroh
Senin, 30 September 2024 – 15:51 WIB - Bisnis
Bea Cukai Gelar CVC ke Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat di 2 Daerah Ini
Senin, 30 September 2024 – 15:45 WIB - Properti
Green Pramuka City Tawarkan Hunian Harga Terjangkau untuk Kalangan Kelas Menengah
Senin, 30 September 2024 – 14:43 WIB - Bisnis
IPA dan Perusahaan Digital Sepakat Koneksi Internet Stabil Kunci Perkembangan QRIS
Senin, 30 September 2024 – 14:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Olla Ramlan Syok dengan Perubahan Putri Nikita Mirzani, Curiga Dicuci Otak
Senin, 30 September 2024 – 12:08 WIB - Gosip
Dukung Nikita Mirzani, Olla Ramlan Beri Peringatan Keras untuk Vadel Badjideh
Senin, 30 September 2024 – 14:22 WIB - Liga Indonesia
Cetak Gol Pertama untuk Persib Bandung, Adam Alis Justru Kecewa
Senin, 30 September 2024 – 11:19 WIB - Jateng Terkini
Kondisi Wartawan yang Ditarik Ajudan Pj Gubernur Jateng, Tulang Pahanya Retak
Senin, 30 September 2024 – 12:05 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut PT Inalum Danny Praditya
Senin, 30 September 2024 – 13:06 WIB