Utang PDAM Jaya Tak Ikut Dihapuskan
Sabtu, 24 Desember 2011 – 11:54 WIB
Kelima PDAM yang disetujui penghapusan utangnya adalah PDAM Kota Semarang, PDAM Kabupaten Tangerang, PDAM Kota Bandung, PDAM Kota Palembang, dan PDAM Kota Makassar. Pemutihan utang dimaksudkan untuk mengurangi beban keuangan, perbaikan manajemen, serta membantu memperlonggar keuangan untuk investasi.
Sementara PAM Jaya memiliki utang pokok ke pemerintah sebesar Rp 850 miliar. PAM Jaya meminta agar utang ini dikoversi menjadi penyertaan modal oleh Kementerian Keuangan. Alasannya, utang sebesar ini menyulitkan ruang gerak operator untuk melakukan ekspansi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pelanggan. Namum permintaan ini belum ditanggapi.