Utang Pemkab Muna Rp 34 Miliar Belum Dibayar
Rabu, 07 Desember 2011 – 06:30 WIB
"Contohnya, pemerintah pusat melalui DAK atau Adhock mengucurkan dana untuk membeli kaca mata. Dana untuk membeli kaca mata itu, sudah dipertanggung jawabkan di keuangan pusat bahwa sudah 100 persen digunakan. Ternyata kacamata itu tidak ada. Dengan itikad baik, Pemkab memberi uang lagi ke pihak ketiga untuk membeli kacamata lagi. Itu sama artinya kita tutupi kesalahan orang lain yang ibaratnya orang sudah tenggelam. Saya dengan itikad baik, datang masuk membantu. Padaakhirnya saya juga akan tenggelam," urainya. (kp/awa/jpnn)