Utang Puluhan Juta, Tiga Mobil Pemadam Kebakaran Disita
"Nanti dulu lah, yang jelas jumlahnya lumayan. Kini ada tiga mobil yang masih kami tahan di bengkel," cetusnya.
Anehnya, Kepala PMK Merangin Usman Holidi tidak mempermasalahkan penyitaan itu. Dia seakan lepas tangan.
Sebab, menurut dia, yang berutang adalah kepala PMK yang lama. Terlebih, tidak ada anggaran untuk pembayaran servis mobil di bengkel tersebut.
"Itu kan utang Kadis lamo. Saya Kadis baru, tidak tahu pasti masalah utang itu. Kami mau bayar pakai uang apa. Pakai uang operasional tidak mungkin. Sebab, uang operasional sangat kecil dan banyak kegunaannya," cetusnya.
Mengenai nominal utang yang harus dibayarkan, dengan gamblang, Usman mengungkapkan bahwa utang perawatan mobil tersebut mencapai Rp 70 juta.
Pihak bengkel sudah melakukan negosiasi dengan meminta Rp 40 juta terlebih dahulu. Namun, PMK tetap tidak bisa menyanggupinya.
"Bengkel meminta Rp 40 juta. Di mana mau cari duit sebanyak itu? Utang ke tempat lain tidak mungkin," ujarnya.
Namun, lanjut dia, tidak adanya tiga mobil itu karena disita tidak akan mengganggu aktivitas pemadam kebakaran.