Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Utis Banderol Layanan Pijat Plus-Plus Rp 500 Ribu

Kamis, 27 Juni 2019 – 21:18 WIB
Utis Banderol Layanan Pijat Plus-Plus Rp 500 Ribu - JPNN.COM
Ilustrasi pijat plus-plus. Foto: Pojoksatu

jpnn.com, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, membongkar jasa layanan pijat plus-plus lewat media sosial. Pelaku Utis Kesdian, 30, ditangkap pada Rabu (26/6). Bisnis haram Utis terbongkar kala Polres Jakarta Utara menggelar razia cyber.

Dari hasil interogasi petugas, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp 500 ribu.

"Jadi pelaku memberi tarif Rp 500 ribu kepada pelanggannya. Di akun itu juga tertera pilihan wanitanya,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruq Rozi dalam keterangannya, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Razia Salon Plus-Plus: Wanita di Atas, Pria Telentang Tanpa Busana

Menurut Faruq, modus pelaku memasarkan bisnisnya itu melalui media sosial Facebook dengan jaminan memberikan kepuasan tersendiri.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” katanya. (fir)

Dari hasil interogasi petugas, Utis membanderol layanan pijat plus-plus seharga Rp 500 ribu.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News