Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak

Sabtu, 04 Desember 2021 – 09:44 WIB
Polisi Menggerebek Panti Pijat Plus-plus, Lihat Barang Buktinya, Alamak - JPNN.COM
Tiga pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat di Mapolda Banten, Jumat (3/12). Foto: Dokumentasi Polda Banten

jpnn.com, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa panti pijat tersebut kerap menawarkan konsumennya dengan layanan mesum.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi panti pijat tersebut pada Rabu (1/12).

"Hasil penyelidikan, kami menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu, dan pengelola panti pijat," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Jumat (3/12).

Saat penggerebekan, polisi memeriksa 8 saksi termasuk pengelola panti pijat tersebut.

Polisi lalu menetapkan 3 orang sebagai tersangka yang berinisial AW (35), RW (32), dan TF (25).

AW dan RW adalah pasangan suami istri yang memiliki dan mengelola tempat usaha tersebut.

Adapun TF merupakan karyawan tempat usaha itu yang bertugas mencari tamu dan menyambungkan dengan terapis.

Polisi mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus panti pijat di Ruko Citra Raya, Kabupaten Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News