UU 20 Tahun 2023 Larang Pejabat Angkat Honorer Baru Lagi, Sanksinya Berat
Ayat 2 menyebutkan larangan yang dimaksudkan di Ayat 1 berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Ayat 3 menyatakan PPK dan pejabat lain sebagaimana dimaksud Ayat 1 dan Ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal ini lebih dipertegas lagi dalam Pasal 66 yang menyatakan pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.
Alex Denni mengatakan tahun depan pemerintah masih menyelesaikan sisa honorer yang belum diselesaikan dalam pengangkatan PPPK 2023.
Tahun ini alokasi formasi PPPK 2023 sebanyak 80 persen untuk honorer. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: