Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Aceh Dinilai Belum Efektif

Minggu, 13 September 2009 – 07:19 WIB
UU Aceh Dinilai Belum Efektif - JPNN.COM
LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga tahun UU itu diimplementasikan di bumi Serambi Mekah. Hanya saja, implementasi UU yang di dalamnya memuat komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu dinilai belum efektif atau belum maksimal. Masih ada butir-butir yang tertuang dalam UU-PA belum terlaksana dan berjalan sesuai harapan semua pihak.

TA Khalid, mantan Ketua DPR Kota Lhokseumawe, berpesan agar Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR Kabupaten/ Kota hasil pemilu 2009 yang ada di wilayah Aceh, berupaya maksimal agar semua ketentuan di UU-PA bisa diimplementasikan dengan optimal. "Apalagi, para anggota dewan periode 2009-2014 ini lahir setelah adanya MoU Helisnki RI-GAM dan terbentuknya Undang-undang Pemerintahan Aceh. Mereka perlu memiliki semangat, komitmen dan harus mempunyai pemahaman yang kuat untuk dapat bekerja ekstra kuat sesuai dengan perjanjian damai RI-GAM di Helsinki dan UU-PA, demi Aceh yang bermartabat dalam bingkai NKRI,” ujar TA. Khalid.

Namun demikian, TA Khalid mengakui, ada dua agenda penting yang diamahkan MoU Helsinki dan UUPA, yang sudah berjalan baik dan itu disyukuri masyarakat Aceh, yakni terselenggaranya pilkada secara langsung dan diikutkannya partai politik lokal di Aceh pada pemilu 2009.

Dia tegaskan bahwa MoU Helsinki dan UU-PA merupakan dua dokumen penting bagi Aceh, karena didalamnya telah memuatkan komitmen-komitmen Pemerintah Pusat dengan GAM. Dokumen itu juga mengatur kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintahan Aceh baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

LHOKSEUMAWE -- Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh sudah diundangkan sejak 1 Agustus 2006. Dengan demikian, sudah tiga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News