Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Agraria Larang WNA Punya Pulau

Mendagri Minta Depkominfo dan Deplu Lacak Pemilik Situs

Senin, 31 Agustus 2009 – 20:52 WIB
UU Agraria Larang WNA Punya Pulau - JPNN.COM
Indikasi ketidakbenaran penjualan itu juga terlihat dari nama-nama pulau yang ditawarkan. Macaroni, kata Mendagri, ternyata bukan Pulau. “Itu hanya resort yang bernama Macaroni. Memang ada resort yang diusahakan. Pulau Kandui juga sebenarnya resort,” tandasnya.

Karenanya mantan Gubernur Jawa Tengah itu menilai persoalan penjualan pulau lebih disebabkan redaksional situs yang menawarkan ketiga pulau itu. “Ini soal redaksional kata-kata di internet. Itu karena kekurangpahaman saja atau memang membuat bahasa pemasaran yang menarik dengan istilah menjual pulau,” ulasnya.

Namun demikian Mendagri tetap meminta Depkominfo dan Deplu mengejar pemilik situs. Sebab, hal ini bukan yang pertama kali terjadi. “Dulu soal penjualan Pulau di Karimunjawa (Jawa Tengah) dan NTB. Sekarang ini di Sumbar. Tetapi kita perlu mengcover itu di internet,” tukasnya.

Dari pelacakan di internet, situs tersebut didaftarkan oleh Washago Interactive yang beralamat di 524 Queen St. East, Toronto, Canada, M5A1V2. Situs tersebut didaftarkan sejak 29 September 2003 dan akan berakhir pada 17 Maret 2010.(ara/jpnn)

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto telah meminta Kementrian Komunikasi dan Informatika serta Departemen Luar negeri untuk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News