UU APBN-P 2011 Dianggap Sejalan Konstitusi
Kamis, 17 November 2011 – 18:10 WIB
Diketahui, para permohon yang tergabung dalam Koalisi APBN untuk Kesejahteraan Rakyat mendalilkan UU APBN-P Tahun 2011 tidak mengakomodir anggaran untuk jaminan sosial, kesehatan dan mengandung ketidakadilan dalam hal perimbangan anggaran antara daerah dan pusat.
Selain itu para pemohon juga menyatakan bahwa UU APBN-P Tahun 2011 terkait dengan anggaran pembangunan gedung DPR-RI, anggaran studi banding Anggota DPR-RI dan anggaran pengadaan pesawat kepresidenan tidak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. (kyd/jpnn)