UU ASN Baru, Honorer Tenaga Teknis & GTT Layak Diangkat PPPK Tanpa Tes
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru diharapkan bisa memuluskan pengangkatan honorer tenaga teknis dan guru tidak tetap (GTT). Pengangkatan PPPK ini pun sebaiknya tanpa tes.
"Kalau pemerintah ingin menyelesaikan masalah honorer, maka di dalam regulasi turunannya UU ASN baru sebaiknya mengatur mekanisme pengangkatan honorer tenaga teknis dan GTT menjadi PPPK tanpa tes," tutur Koordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kepada JPNN.com, Rabu (4/10).
Dia menegaskan honorer K2 dan non-K2 kini sama statusnya, tetapi pemerintah harus tetap memberikan kekhususan kepada K2.
Itu karena honorer K2 pengabdiannya paling lama dan tidak boleh diabaikan.
Dia memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah terkait nasib honorer pascapengesahan RUU ASN, yaitu:
1. Honorer yang lulus PPPK 2019 sampai dengan sekarang, setelah menginjak usia 60 tahun supaya diberikan hak pensiun.
2. Tenaga honorer k2 (tenaga teknis, GTT ) yang tersisa dan bekerja di instansi pemerintah diprioritaskan tanpa tes segera jadi ASN PNS/PPPK.
3. Dalam pengesahan RUU ASN yang baru pada 3 Oktober, pemerintah sebaiknya mengangkat honorer tenaga teknis/GTT tanpa membedakan usia dan pendidikan harus diberikan hak menjadi ASN dalam peraturan yang baru ini.