UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?
jpnn.com, JAKARTA - UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK. Sayangnya, masih terjadi dikotomi antara keduanya, padahal sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
Menurut Kasmun, ketua ASN PPPK di Kabupaten Buton Utara, aturan baju dinas yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menciptakan dikotomi antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dia juga mempertanyakan mengapa harus ada perbedaan baju dinas, sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disahkan pada 23 Oktober 2023 sebagai revisi UU 5 Tahun 20214 tentang ASN dengan sangat jelas menempatkan PNS dan PPPK setara.
"Kenapa semangat UU ASN Tahun 2023 harus dibeda-bedakan oleh mendagri," ujarnya kepada JPNN.com, Selasa (2/7).
Seharusnya kata pembina Forum Honorer K2 Kabupaten Buton Utara, Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dikaji ulang atau direvisi karena sudah tidak sesuai dengan amanat UU ASN 2023.
Jika tidak honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK akan merasa seperti kelompok kedua dan hanya bamper pemerintah.
"Kalau dibedakan terus, jangan salahkan PPPK menuntut diangkat menjadi PNS," ucapnya.
Dia berharap Peraturan Pemerintah Manajamen ASN yang akan ditetapkan pemerintah benar-benar menghapus dikotomi, aturannya lebih menyejukkan serta menyatukan ASN PPPK dan PNS.