Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda?

Selasa, 02 Juli 2024 – 12:37 WIB
UU ASN Menyamaratakan PNS & PPPK, Kok Mendagri Bikin Aturan Berbeda? - JPNN.COM
UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK, kok Mendagri Tito Karnavian bikin aturan berbeda? Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebab, cukup banyak PNS yang masih berpandangan ASN PPPK sama seperti honorer biasa.

Ini kata Kasmin, sangat bertolak belakang dengan UU ASN 2023 yang menyebutkan ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

"Kenapa harus dibedakan. Semoga Bapak Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih berkomitmen untuk memperbaiki wajah ASN di Indonesia," pungkas Kasmun.

Sebelumnya, sejumlah guru yang juga ketua ASN PPPK mengkritisi kebijakan perbedaan seragam ASN.

Mereka menilai perbedaan seragam itu membuat posisi guru PPPK makin terjepit, apalagi di lingkungan sekolah banyak dipertanyakan orang tua maupun wali murid. 

Mereka pun meminta agar pemerintah tidak membedakan seragam ASN PPPK maupun PNS. (esy/jpnn)

UU ASN menyamaratakan PNS dan PPPK, kok Mendagri Tito Karnavian bikin aturan berbeda?

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close