Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Belum Ada Pertanda dari Plt Menkumham soal Presiden Bakal Terbitkan Perppu KPK

Rabu, 16 Oktober 2019 – 22:44 WIB
Belum Ada Pertanda dari Plt Menkumham soal Presiden Bakal Terbitkan Perppu KPK - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dokumen JPNN.Com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Plt Menkumham) Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa memastikan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). Jika Presiden Jokowi tak menerbitkan perppu, UU KPK hasil revisi yang telah disetujui DPR dan pemerintah akan otomatis berlaku pada Kamis (17/10).

Selain itu, UU KPK hasil revisi juga akan otomatis sah dan berlaku meski tidak ditandatangani Presiden Jokowi. "Saya belum tahu, Mau ketemu Pak Sekneg dulu," kata Tjahjo, saat tiba di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/10).

Kedatangan Tjahjo di Istana Negara justru dalam kapasitasnya sebagai menteri dalam negeri (Mendagri). Menteri asal PDIP itu datang untuk menghadap Presiden Jokowi terkait tiga sekretaris daerah provinsi yang habis masa jabatannya.

Terkait aturan teknis pelaksanaan UU KPK hasil perubahan, Tjahjo mengatakan tidak ada yang harus dipersiapkan. Sepengetahuannya, revisi UU tentang lembaga antirasuah itu otomatis belaku setelah 30 hari sejak disetujui DPR dan pemerintah.

“Yang saya pahami sebuah undang-undang yang sudah dibahas bersama, diputuskan dalam paripurna DPR, selama 30 hari kalau belum diteken presiden itu otomatis berlaku. Itu saja yang saja tahu," tutur mantan ketua Fraksi PDIP DPR itu.

Sementara mengenai aturan turunan tentang pembentukan Dewan Pengawas KPK sebagaimana amanat UU hasil revisi, Tjahjo mengaku belum membahas sejauh itu. "Masih panjang itu, belum kami bahas," tandasnya.(fat/jpnn)

Plt Menkumham Tjahjo Kumolo mengaku belum bisa memastikan apakah Presiden Jokowi bakal mengeluarkan Perppu KPK.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close