UU Beri Celah Caleg Bandel Bebas Sanksi
KPU Dorong Aturan Pelaporan Dana Kampanye Caleg Dipertegaskanjpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, menyatakan laporan dana kampanye pribadi calon anggota legislatif (caleg) yang seharusnya disampaikan ke parpol dan menjadi lampiran tak terpisahkan dari laporan dana kampanye parpol, belum berjalan dengan baik.
Padahal KPU kata Husni, telah mengatur sedemikian rupa agar laporan dana kampanye pribadi caleg menjadi bagian tak terpisahkan. Namun sayangnya bagi caleg yang bandel, tidak dapat dikenai sanksi. Karena undang undang hanya mewajibkan laporan dana kampanye parpol.
"Ini harus menjadi catatan penting ke depan. Celah undang-undang itu harus disempurnakan. Ke depan harus ada ketegasan dalam undang-undang bahwa laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tidak hanya kewajiban parpol, setiap caleg juga wajib menyampaikan laporan dana kampanye tersebut," ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (28/5).
Selain terkait pelaporan dana kampanye, Husni juga menilai ke depan tidak hanya tata kelola dana kampanye yang perlu dibenahi. Namun juga tata kelola dana partai politik secara keseluruhan. Sebab partai politik, tidak akan mungkin dapat eksis tanpa ada dukungan dana dari masyarakat.
"Tidak mungkin parpol hanya mengandalkan alokasi dana rutin dari negara atau meminta anggota-anggota fraksi di DPR untuk mencari-cari dana. Partisipasi publik dalam pembiayaan parpol harus terus didorong dan ditumbuhkan," ujarnya.
Untuk mendorong partisipasi publik itu, kata Husni, partai politik perlu memperkuat asas transparansi dan akuntabilitas.
"Publik tentu ingin tahu berapa, kemana dan untuk apa dana yang mereka sumbangkan itu dibelanjakan. Karena itu, ke depan partai politik perlu mempublikasikan dana yang dikelolanya secara rutin kepada publik," ujarnya.
Menurut Husni jika partai politik dapat menumbuhkan kepercayaan yang kuat di mata publik maka parpol tidak akan kesulitan untuk menghimpun dana dalam membiayai kegiatan organisasinya.