UU BHP Langgengkan Sistem Kontrak Kerja
Selasa, 23 Desember 2008 – 01:51 WIB
Dalam posisi ini, guru hanya akan menandatangani kesepakatan kerja yang disediakan BHP. ’’Kalau begitu, hubungan kerja guru sewaktu-waktu bisa diputus. Dengan begitu, posisi tawarnya sangat lemah,’’ tegas Suparman.
Sistem itu juga tidak menganut prinsip kesetaraan serta kesejawatan. Sebab, sebagai bagian dari pekerja, profesi guru seharusnya dilindungi organisasi atau serikat pekerjanya.
Wakil Sekjen FGII Yanti Sriyulianti menambahkan, UU BHP juga hanya mengulang-ulang peraturan perundangan sebelumnya yang tidak pernah memberikan kepastian standar minimum gaji guru, khususnya guru non-PNS dan swasta.