UU Cipta Kerja Atur Sanksi Tegas Bagi Kapal Berbendera Asing
jpnn.com, JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru saja disetujui dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), mengatur ketentuan mengenai penangkapan ikan oleh kapal berbendera Indonesia maupun asing. Sanksi tegas pun diatur untuk kapal berbendera Indonesia dan asing yang tidak mematuhi UU yang berlaku di negeri ini.
Hal ini tercantum pada bagian keempat, penyederhanaan perizinan berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf II kelautan dan perikanan pada UU Ciptaker.
Aturan UU Ciptaker ini mengubah sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pasal 26 Ayat 1 UU Ciptaker menyatakan setiap orang yang melakukan usaha perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Berikutnya pada Ayat 2 mengatur jenis usaha perikananan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri dari usaha:
a. Penangkapan ikan.
b. Pembudidayaan ikan.
c. Pengangkutan ikan.
d. Pengolahan ikan, dan