Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja

Jumat, 18 Desember 2020 – 06:25 WIB
UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja - JPNN.COM
Bekerja. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Institut Teknologi Indonesia (ITI) Yenny Widianty menyebut keberadaan Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dibutuhkan untuk salah satu kebutuhan masyarakat saat ini, yakni percepatan penciptaan lapangan kerja.

Hal ini disampaikan Yenny dalam diskusi bertajuk UU Cipta Kerja dan Pembangunan Berkelanjutan, Perspektif Lingkungan Hidup yang digelar Institut Teknologi Indonesia (ITI) Tangerang Selatan baru-baru ini.

“UU Cipta Kerja itu bagus. Penciptaan lapangan kerja itu harus, karena penduduk kita banyak yang menuntut pekerjaan. Untuk penciptaan lapangan kerja, kata kuncinya percepatan,” ujarnya.

Yenny mengatakan, percepatan penciptaan lapangan pekerjaan, melalui UU Cipta Kerja, diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan.

Menurutnya, semangat UU Cipta kerja itu seperti pola pikir orang berlatar belakang disiplin ilmu Teknik Industri, yang mengedepankan penyederhanaan.

“Kalau melihat latar belakang keluarnya UU Cipta Kerja, itu sejalan dengang pola pikir orang teknik industri. Kita bicara bagaimana melakukan penyederhanaan, membangun sistem yang lebih simple dan menghilangkan pemborosan itu adalah pola pikir kami untuk menciptakan value,” kata dosen Teknik Industri ITI Tangerang Selatan ini.

Yenny menilai positif soal penyederhanaan izin lingkungan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski demikian, bagi Yenny, yang terpenting adalah bagaimana implementasinya. Implementasi lah yang menurutnya yang akan menciptakan efektivitas untuk terwujudnya tujuan dari UU Cipta Kerja.

Percepatan penciptaan lapangan pekerjaan melalui UU Cipta Kerja diupayakan dengan menghilangkan hambatan-hambatan peraturan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News