UU Cipta Kerja Dibutuhkan untuk Percepatan Penciptaan Lapangan Kerja
Termasuk, efektivitas implementasi aturan, tambah Yenny, perlu didukung oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) tim penilai izin lingkungan.
“Implementasinya tergantung dari para penilai berbasis risiko ini,” katanya.
Untuk itu, timpalnya, hal tersebut harus dipastikan kredibilitas dan integritas Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup,yang bertugas sebagai penilai Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan diatur dalam RPP Pelaksanaan UU Cipta Kerja.
“Karena dalam beberapa kasus, orang memiliki wewenang, tapi tidak memiliki pengetahuan atau tidak paham ruang lingkup dari pekerjaan,” alasannya.
Dia berharap, jangan sampai karena Tim Uji Kelayakan Lingkungan yang tidak berintegritas, membuat UU Cipta Kerja yang bertujuan menyelesaikan masalah,bisa menciptakan masalah baru, yakni terkait kelestarian lingkungan.
Menurutnya, dalam upaya meningkatkan investasi demi penciptaan lapangan kerja, tetap harus mempertimbangkan preferensi masyarakat setempat dan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang berkelanjutan, itu harus diutamakan.
Dia mencontohkan pengalamannya saat menjadi konsultan kajian kawasan industri di Papua Barat. Di sana, dia menemukan gap antara apa yang diinginkan masyarakat terkait kelestarian lingkungan dengan pembangunan untuk tujuan ekonomi dan kepentingan investasi.
Lanjutnya, untuk pembanguan infrastruktur penunjang pembangunan itu harus menerabas hutan konservasi. “Persoalan ini harus ditemukan jalan tengahnya,” pungkasnya. (flo/jpnn)