Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja Harus Mewajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia

Selasa, 29 Desember 2020 – 06:45 WIB
UU Cipta Kerja Harus Mewajibkan Investor Asing Alih Teknologi ke Pekerja Indonesia - JPNN.COM
Tenaga kerja asing asal Tiongkok ke Kalimantan Selatan. Foto: Prokal/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan presiden (RPerpres) yang merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam RPP dan Rperpres tersebut, pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan dalam UU Cipta Kerja, harus ada kewajiban dari pelaku usaha atau investor asing untuk melakukan vokasi atau alih teknologi kepada pekerja lokal.

Harapannya, alih teknologi tersebut akan meningkatkan skill dan kompetensi para pekerja Indonesia.

"Bukan lagi mengimbau tapi kewajiban harus mentransfer teknologi. Karena tenaga-tenaga kerja asing yang didatangkan memiliki keahlian tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh anak bangsa. Nah, disinilah yang harus ada kewajiban untuk alih teknologi ke pekerja lokal agar mereka bisa bersaing," kata Sarman Simanjorang dalam Webinar UU Cipta Kerja Dampak Positif bagi Investasi dan Alih Teknologi.

Menurut Sarman, ketika investor datang ke Indonesia dan membawa tenaga kerja asing, maka sudah menjadi kewajiban untuk melakukan vokasi, melakukan transfer teknologi kepada anak-anak bangsa.

Dengan begitu, ke depannya, para pekerja lokal juga memiliki skill dan kompetensi yang sama dengan para pekerja asing.

"Ini harus diatur betul. Makanya kami sangat mengimbau, ini bukan hanya dari pengusaha, tapi juga serikat pekerja harus tampil di sini untuk memastikan bahwa para tenaga kerja Indonesia, suatu saat bisa melakukan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing. Makanya kita harus mengawal pembahasan aturan turunan UU Ciptaker yang sedang dibahas," terangnya.

Pemerintah diminta mewajibkan para investor asing untuk alih teknologi kepada para pekerja Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News