UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK
![UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/05/18/ilustrasi-ruu-cipta-kerja-membuka-lapangan-kerja-bagi-milenial-foto-antara-52.jpg)
Lalu, Pasal 153 menyebut perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya.
“Ini merupakan bukti jika pemerintah melindungi pekerja. UU Ciptaker adalah UU yang sangat baik. UU ini memang belum sempurna tapi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Masih ada proses yang masih berjalan, pembahasan turunan UU,” ujarnya.
Sejatinya, UU Cipta Kerja menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja, bukan pekerja. Sebagai upaya mengatasi calon pekerja yang muncul setiap tahun.
“Bicara UU Cipta Kerja tidak bisa terlepas dari perspektif pekerja dan calon pekerja. Artinya, UU Cipta Kerja jelas ada perspektif yang ditujukan untuk melindungi pekerja dan calon pekerja, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegas Peter. (flo/jpnn)