Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK

Sabtu, 26 Desember 2020 – 15:06 WIB
UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK - JPNN.COM
Aturan mengenai pesangon buruh terkena PHK di UU Cipta Kerja. Ilustrasi Foto: Antara

Lalu, Pasal 153 menyebut perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya.

“Ini merupakan bukti jika pemerintah melindungi pekerja. UU Ciptaker adalah UU yang sangat baik. UU ini memang belum sempurna tapi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Masih ada proses yang masih berjalan, pembahasan turunan UU,” ujarnya.

Sejatinya, UU Cipta Kerja menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja, bukan pekerja. Sebagai upaya mengatasi calon pekerja yang muncul setiap tahun.

“Bicara UU Cipta Kerja tidak bisa terlepas dari perspektif pekerja dan calon pekerja. Artinya, UU Cipta Kerja jelas ada perspektif yang ditujukan untuk melindungi pekerja dan calon pekerja, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tegas Peter. (flo/jpnn)

Jika perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU Cipta Kerja maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close