UU Cipta Kerja: Ini Jumlah Pesangon untuk Pekerja Terkena PHK
“Kenapa soal pesangon pekerja yang terdampak PHK pasti akan dibayar? Itu pasti, karena klausulnya tidak lagi menjadi perdata, tapi pidana. Kalau perusahaan tidak bersedia membayar hak pekerja sebagaimana tercantum dalam UU, maka bisa terkena pidana dan bisa dipidanakan. Artinya, bagaimana mungkin kita mengatakan pemerintah tidak berpeihak pada pekerja, ini kan jelas-jelas negara berpihak kepada pekerja,” tegasnya.
Menurutnya, kelemahan dari UU 13/2003, perusahaan yang tidak membayarkan pesangon pekerja hanya bisa dituntut secara perdata. Kalau perdata, lanjut dia, prosesnya akan panjang dan beban yang timbul dari persoalan tersebut ada di pekerja.
Ironisnya, jika perusahaannya tetap tidak membayar maka akan dilakukan penuntutan secara perdata dan ironisnya, biayanya dibebankan ke pihak penuntut atau pekerja.
Jika dalam UU Cipta Kerja, pengusaha yang tidak bersedia membayar pesangon bisa kena tuntutan pidana dan pengusaha akan berhadapan dengan negara. Artinya, negara ada di depan para pekerja, melindungi pekerja, berhadapan dengan para pengusaha.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja yang terkena dampak PHK agar mendapatkan hak-haknya berupa pesangon dari perusahaan dan lembaga terkait.
Tidak hanya menyoal pesangon, UU Cipta Kerja juga melindungi pekerja dalam konteks PHK. Pasal 151 UU Cipta Kerja menyebut, perusahaan pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK.
Jika terjadi PHK dan pekerja menolak, maka harus dilakukan perundingan bipartit. Jika belum mencapai kesepakatan maka harus dilakukan dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industri.
“Artinya, Ini jelas sekali tidak ada ruang pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pekerja,” terangnya.