UU Cipta Kerja Kenalkan Konsep Bank Tanah, Bakal Ampuh Tekan Spekulan
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa kebutuhan akan lahan terus meningkat.
Menurutnya, kebutuhan akan tanah untuk pelaksanaan pembangunan maupun perkembangan perekonomian berpengaruh pada kebijakan pemerintah di bidang pengadaan pertanahan.
"Selama ini dikenal adanya tanah negara, tetapi secara de facto pemerintah tidak dapat mengendalikan tanah tersebut,” ujar Himawan dalam talk show Virtual Expo Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2020 yang mengangkat tema Bank Tanah di Masa Depan, Selasa, (03/11/2020).
Himawan menambahkan, pemerintah harus dapat menyediakan cadangan tanah untuk kepentingan pembangunan ke depan. Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) telah menyediakan terobosan dalam bidang pertanahan dengan mengenalkan lembaga bernama Bank Tanah.
“Tentu saja pemerintah hanya memainkan peran sebagai land administrator, sedangkan peran eksekutor masih belum ada. Diperlukan solusi agar pemerintah memiliki fungsi tersebut menjadi eksekutor dengan membentuk badan Bank Tanah," ujarnya.
Himawan yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN itu menambahkan, Bank Tanah berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Selain itu, Bank Tanah juga menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria.
Lebih lanjut Himawan mengatakan, dalam rangka mendukung investasi, Bank Tanah sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan untuk membantu kemudahan perizinan berusaha atau persetujuan, melakukan penyusunan rencana induk, melakukan pengadaan tanah, dan menentukan tarif pelayanan.