Wamen ATR/BPN: Reforma Agraria Perlu Pelibatan Lintas Sektoral
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Surya Tjandra mengatakan, pelaksanaan Reforma Agraria yang telah dijalankan masih perlu dikembangkan terutama melibatkan lintas sektoral.
Dia mencontohkan terkait redistribusi tanah, target Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) seluas 4,1 juta hektare hanya bisa dilepaskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Terkait ini, Kementerian ATR/BPN sudah berdiskusi intens dengan menteri LHK ataupun wakil menterinya bahkan dirjen, baik melalui forum formal maupun secara khusus," kata Surya Tjandra dalam talkshow Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) melalui video conference, Senin (02/11).
Hal itu menjadi contoh bahwa eksekusi kegiatan Reforma Agraria atau RA tidak bisa dilakukan sendiri oleh Kementerian ATR/BPN, namun harus melibatkan kementerian dan lembaga lainnya.
"Ini perlu didukung setiap sektor, misalnya kami kerjakan, yang lain tidak, program ini tidak jalan. Begitu juga, apabila sektor lain mengerjakan namun kami tidak, maka Reforma Agraria tidak jalan," jelas Surya.
Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria telah mengamanatkan pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), sebuah unit kerja bersama yang beranggotakan pimpinan daerah, dinas terkait serta kantor pertanahan.
Dalam program kerjanya, GTRA telah memfokuskan diri terhadap tema-tema tertentu (tematik), contohnya pembangunan potensi ekonomi di Pulau Jawa Bagian Selatan serta percepatan penyelesaian sertifikasi tanah-tanah transmigrasi. Kemudian Reforma Agraria bagi masyarakat adat di Provinsi Papua.
"Melalui GTRA ini, kita cari solusi kreatif terhadap hal-hal tersebut. Selain itu, kita sudah keliling ke daerah-daerah terkait pelaksanaan Reforma Agraria. Untuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kami sudah mendapat dukungan dari seluruh jajaran dan untuk mempercepat komunikasi, kami sudah membuat kantor GTRA," tutur Surya Tjandra.